Guru tersebut masuk dalam kategori prioritas pertama, yaitu pada PPPK Guru 2022 akan langsung penempatan. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 serta sesuai formasi yang ada di Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain
4. Guru Swasta yang Memenuhi Nilai Ambang
Guru swasta yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas I.
Guru swasta di atas, masuk dalam kategori prioritas pertama, dimana akan langsung penempatan sesuai mekanisme yang ada. Penempatannya di PPPK Guru 2022 dengan menggunakan hasil tes PPPK JF Guru tahun 2021 dan berdasarkan formasi di Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain
5. Guru THK II Tidak Lulus PG atau Belum Ikut Seleksi
Guru THK II yang belum mengikuti seleksi atau tidak memenuhi nilai ambang batas pada PPPK JF Guru tahun 2021 masuk pada kategori pelamar prioritas II
Guru THK II sebagaimana di atas, penempatannya mempertimbangkan seleksi kompetensi yang terdiri atas kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, serta pemeriksaan latar belakang.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Meskipun Sama-Sama ASN