INFOSEMARANGRAYA.COM – Tahun 2023 tepatnya pada 28 November, tenaga honorer dan pegawai non ASN akan resmi berganti status di instansi Pemerintah.
Kini dalam instansi Pemerintah hanya terdiri dari dua status yaitu PPPK, dan PNS. Untuk tenaga honorer memiliki banyak peluang untuk mendaftar CPNS dan PPPK.
Sebagai bentuk dari kepedulian Pemerintah, Menpan RB mengeluarkan surat yang mana tenaga honorer akan diikut sertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!
Pastikan syarat untuk mendaftanya harus diperhatikan dengan baik demi kelancaran pendaftaran CPNS dan PPPK untuk tenaga honorer.
Setidaknya terdapat tiga syarat utama yang harus disiapkan oleh tenaga honorer di Indonesia yang sudah didata oleh PPK melalu SE Menpan RB.
Berikut ini INFOSEMARANGRAYA akan memberikan syarat utama bagi tenaga honorer:
Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain
1. Data diri