INFOSEMARANGRAYA.COM – SE Menpan RB baru saja keluar dan merilis tentang pendataan tenaga honorer untuk diikut sertakan ke seleksi CPNS dan PPPK.
Di dalam SE Menpan RB itu juga menyebutkan bahwa PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pendataan tenaga honorer di instansi Pemerintah.
SE Menpan RB tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan peraturan Pemerintah terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya di instansi Pemerintah akan memiliki dua status saja yaitu PNS dan PPPK.
Diharapkan bagi tenaga honorer untuk segera mempersiapkan berkas dan segala persiapan untuk diikutsertakan ke seleksi CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka? Gimana Cara Daftarnya? Cek di Sini!
Namun, terdapat 5 kategori tenaga honorer yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK menurut SE Menpan RB.
Berikut ini Info Semarang Raya akan memberikan 5 kategori untuk tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK:
1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2
Bagi tenaga honorer yang belum memiliki status THK-2 tidak bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Hal tersebut tertuang dalam SE Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer yang dilakukan oleh PPK di lingkungan instansi Pemerintah.