Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!

- 13 Agustus 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022
Ilustrasi aturan baru dalam PPPK 2022 /Tima Miroshnichenko/Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM - PPPK guru dan non-guru untuk tahun 2022 akan segera dibuka.

Informasi tentang kuota pendaftaran PPPK guru dan non-guru ini juga merupakan salah satu informasi yang paling banyak ditunggu, terlebih untuk para non-ASN.

Seperti yang diketahui, pemerintah akan menghapuskan non-ASN atau tenaga honorer, sehingga mereka dapat mendaftar sebagai PPPK ataupun CPNS.

Baca Juga: Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain

Diketahui, pemerintah melalui MenpanRB, Mahfud MD telah memberikan kuota pendaftaran sebanyak 1.035.811 formasi PPPK untuk 2022.

Formasi kuota pendaftaran tersebut dibagi menjadi PPPK guru sebanyak 758.018 orang, kemudian PPPK non-guru sebanyak 184.239 orang.

Namun sebelum membuka pendaftaran PPPK, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pendataan non-ASN atau tenaga honorer.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

Berikut kami sajikan rincian formasi PPPK 2022:

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x