INFOSEMARANGRAYA.COM – Bagi tenaga honorer diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan melalui SE (Surat Edaran) resmi dari Menpan RB agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.
Sebelumnya diketahui berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah menjelaskan bahwa dilingkungan instansi pemerintah hanya berlaku dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.
Dengan demikian tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan segera dilakukan penghapusan pada tahun 2023 mendatang.
Baca Juga: Kepada Tenaga Honorer Siapkan 3 Data Ini Sebelum Kamu Ikuti Seleksi PNS dan PPPK 2022
Tak sekedar dihapuskan, para tenaga honorer tetap diberikan peluang yang luas untuk dapat bergabung kembali di instansi pemerintah dengan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ditahun 2022 ini.
Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi tenaga honorer seperti syarat dan kriteria resmi yang telah ditetapkan oleh Menpan RB secara resmi.
Melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pihak pemerinah juga sudah membantu menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.
Adapun dibalik beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer, terdapat juga lima kategori tenaga honorer yang tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.