Pilih PNS atau PPPK? Ketahui Perbedaan Berikut, Pengaruhi Jaminan Pensiun Hingga Aspek Lain

- 13 Agustus 2022, 13:06 WIB
Ilustrasi. Mending PNS atau PPPK guru? Simak perbedaan keduanya, pengaruhi tunjangan pensiun dan juga masih banyak lagi.
Ilustrasi. Mending PNS atau PPPK guru? Simak perbedaan keduanya, pengaruhi tunjangan pensiun dan juga masih banyak lagi. /Mentari Dwi Gayati/ANTARA

INFOSEMARANFRAYA .COM – Kini pemerintah melalui PPK gencar melakukan pendataan tenaga honorer agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Dari seleksi CPNS dan PPPK 2022, nantinya, tenaga honorer dipertaruhkan nasibnya untuk dapat kembali bekerja dengan status kepegawaian resmi di instansi pemerintah.

Sebelumnya penghapusan tenaga honorer telah ditetapkan melalui sebuah peraturan PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa di lingkungan instansi pemerintah hanya berlaku dua status kepegawaian PNS dan PPPK.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

Oleh karena itu, tenaga honorer kini wajib memenuhi persyaratan hingga kriteria yang telah ditetapkan oleh Menpan RB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Tetapi bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat dan kriteria yang berlaku, tidak perlu terlalu khawatir karena dipastikan akan mendapatkan peluang yang besar untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Adapun bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022 dan berhasil lolos, maka nanti akan diangkat secara resmi oleh pemerintah sebagai pegawai instansi pemerintah dengan status CPNS atau PPPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Meskipun Sama-Sama ASN

Namun perlu kita ketahui status kepegawaian yang diatur dalam PP Nomor 49 tahun 2018 terdapat dua yaitu PNS dan PPPK.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x