Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

- 13 Agustus 2022, 12:58 WIB
Kamu hendak daftar seleksi CPNS dan PPPK guru? Inilah daftar data yang perlu disiapkan, terdapat NIK, Nomor KK, dan 19 data lainnya.
Kamu hendak daftar seleksi CPNS dan PPPK guru? Inilah daftar data yang perlu disiapkan, terdapat NIK, Nomor KK, dan 19 data lainnya. /Instagram@infocpns2021/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pendataan tenaga honorer akan dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebentar lagi akan segera ditutup, berikut 21 data penting yang hari dipenuhi saat pendataan.

KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 sudah membantu menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

SE Kemenpan RB diatas telah dirilis sejak 22 Juli 2022 lalu dan menjadi perhatian khusus para tenaga honorer dan PPK diseluruh wilayah Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Meskipun Sama-Sama ASN

Adapun dalam proses pendataan, PPK memerlukan beberapa data penting dari tenaga honorer sebagai mana yang tercantum dalam SE Menpan RB terbaru.

Selain perlu menyiapkan beberapa data penting, tenaga honorer juga perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di tahun 2022 ini.

Dengan memenuhi data penting dan syarat pada saat pendataan PPK, maka tenaga honorer dijamin akan mendapatkan peluang besar untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Lolos CPNS atau PPPK

Seperti yang dilansir dari SE Menpan RB berikut 21 data penting yang wajib disiapkan oleh seluruh tenaga honorer agar dapat mengekuti seleksi CPNS atau PPPK 2022:

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x