Mau Diangkat Jadi PPPK 2022 Tanpa Tes? Ternyata 6 Peserta Ini Dapat Langsung Diangkat Jadi PPPK 2022!

- 15 Agustus 2022, 20:16 WIB
Para guru wajib tahu, ternyata ada enam peserta yang dapat langsung diangkat PPPK 2022 tanpa tes. Simak selengkapnya.
Para guru wajib tahu, ternyata ada enam peserta yang dapat langsung diangkat PPPK 2022 tanpa tes. Simak selengkapnya. /pressfoto/Freepik

Guru yang memiliki status tersebut, atau berstatus THK II yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade akan masuk dalam kategori prioritas I.

Pada seleksi PPPK 2022, untuk guru yang berstatus sebagaimana penjelasan di atas atau masuk prioritas pertama, maka penempatannya adalah langsung penempatan sesuai ketetapan mekanisme.

Baca Juga: Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!

Dalam penempatannya akan mempertimbangkan dua hal. Pertama adalah menggunakan hasil tes PPPK JF Guru 2021 dan kedua adalah mempertimbangkan formasi yang tersedia di Pemerintah Daerah.

2. Guru Negeri yang Memenuhi Nilai Ambang

Guru negeri yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas I.

Guru negeri sebagaimana yang disebutkan di atas akan masuk dalam kategori prioritas pertama dan akan langsung penempatan pada seleksi PPPK Guru 2022. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan mempertimbangkan formasi di Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Mudah! Tenaga Honorer Hanya Perlu Siapkan 3 Data Utama untuk Ikut CPNS dan PPPK 2022, Simak Selengkapnya

3. Lulusan PPG yang Memenuhi Nilai Ambang Batas

Guru non-ASN yang lulusan PPG dan terdaftar di database PPG serta telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk sebagai pelamar prioritas I.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah