Guru yang memiliki status tersebut, atau berstatus THK II yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade akan masuk dalam kategori prioritas I.
Pada seleksi PPPK 2022, untuk guru yang berstatus sebagaimana penjelasan di atas atau masuk prioritas pertama, maka penempatannya adalah langsung penempatan sesuai ketetapan mekanisme.
Baca Juga: Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!
Dalam penempatannya akan mempertimbangkan dua hal. Pertama adalah menggunakan hasil tes PPPK JF Guru 2021 dan kedua adalah mempertimbangkan formasi yang tersedia di Pemerintah Daerah.
2. Guru Negeri yang Memenuhi Nilai Ambang
Guru negeri yang sebelumnya telah memenuhi nilai ambang batas atau dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk dalam pelamar prioritas I.
Guru negeri sebagaimana yang disebutkan di atas akan masuk dalam kategori prioritas pertama dan akan langsung penempatan pada seleksi PPPK Guru 2022. Penempatannya menggunakan hasil seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan mempertimbangkan formasi di Pemerintah Daerah.
3. Lulusan PPG yang Memenuhi Nilai Ambang Batas
Guru non-ASN yang lulusan PPG dan terdaftar di database PPG serta telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK JF Guru tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi akan masuk sebagai pelamar prioritas I.