INFOSEMARANGRAYA.COM – Wajib Tahu! Meskipun sama-sama ASN, inilah lima perbedaan dari PNS dan PPPK.
Didasari oleh isu penghapusan tenaga honorer, pemerintah diminta untuk melakukan pendataan tenaga honorer maupun pegawai non ASN lainnya di lingkungan pemerintah. Baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Bagi para tenaga honorer atau pegawai non ASN lainnya yang telah memenuhi syarat, mereka bisa mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK untuk menjadi ASN.
Namun, ada perbedaan yang perlu diperhatikan antara PNS dan PPPK itu sendiri.
Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi ASN atau PNS? Simak Ketentuan Kemenpan RB Ini!
Meskipun keduanya sama-sama ASN, terdapat perbedaan dari segi hak, jaminan, juga aspek lainnya yang membedakan keduanya.
Pertama dari segi hak dan jaminan, seorang PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, hingga pengembangan kompetensi.
Sedangkan seorang PPPK hanya berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.
Kedua dari segi status kepegawaian, seorang PNS adalah pegawai ASN dengan status pegawai tetap.