Kabar Bahagia! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4 Untuk Kategori Guru Ini Dipastikan Naik!

- 15 Agustus 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi uang rupiahAda kabar bahagia untuk guru kategori di bawah ini karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik.
Ilustrasi uang rupiahAda kabar bahagia untuk guru kategori di bawah ini karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik. /Iqbalnuril/Pixabay

Dapat dikatakan bahwa guru-guru yang tahun 2020 masih berstatus honorer ketika sudah mengantongi SKP III/A, maka tunjangannya bukan lagi Rp1.500.000, melainkan sesuai dengan gaji pokok yang tertera di SK.

Baca Juga: Apa Itu Guru PPPK? Apakah Sama dengan Guru PNS? Berikut Penjelasannya!

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, gaji pokok PPPK pengangkatan pertama itu memiliki nominal sekitar lebih dari Rp2.900.000 atau mendekati angka Rp3.000.000.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kenaikan tunjangan bagi kategori guru ini naiknya hampir dua kali lipat dari tunjangan yang sebelumnya Rp1.500.000 menjadi hampir Rp3.000.000.

Demikian kabar bahagia untuk guru kategori tertentu karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah