Apa Itu Guru PPPK? Apakah Sama dengan Guru PNS? Berikut Penjelasannya!

- 12 Agustus 2022, 07:42 WIB
Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul yang Mana?
Hak PPPK dan PNS Ternyata Sama, Hanya Ini yang Membedakan. Lebih Unggul yang Mana? /Instagram guru.diknas.kemdikbud

INFOSEMARANGRAYA.COM - Istilah guru PPPK mungkin masih terdengar asing bagi banyak orang.

Berbicara soal guru, mungkin semua orang hanya mengetahui bahwa guru hanyalah yang bersifat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer.

Istilah guru PPPK sendiri masih tergolong baru, maka dari itu maklum jika belum banyak orang mengetahuinya.

Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat untuk Jadi PNS atau PPPK, Tenaga Honorer Masih Berpeluang Bekerja di Lingkup Pemerintah?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sendiri dapat diartikan sebagai rekrutmen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan untuk WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan.

PPPK juga telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Mungkin masih banyak yang bingung mengenai guru PPPK apalagi perbedaannya dengan guru PNS.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorers Terancam Tidak Diangkat Jadi PPPK dan PNS Jika Tak Penuhi Syarat Resmi Ini!

Istilah gampangnya begini, guru PNS dan PPPK sebenarnya sama-sama berada di bawah naungan pemerintah, namun PNS diikat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu (semisal hingga usia 56 tahun).

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x