Kabar Bahagia! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4 Untuk Kategori Guru Ini Dipastikan Naik!

- 15 Agustus 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi uang rupiahAda kabar bahagia untuk guru kategori di bawah ini karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik.
Ilustrasi uang rupiahAda kabar bahagia untuk guru kategori di bawah ini karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik. /Iqbalnuril/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM – Ada kabar bahagia untuk guru kategori di bawah ini karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik.

Berhubungan dengan bulan depan dimana akan dimulai proses penerbitan SKTP semester 2, ternyata ada yang menarik dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 dan 4, dimana kategori guru di bawah ini akan naik TPG-nya.

Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat, 5 Penyebab Utama Guru Tidak Valid SKTP Semester 2 Serifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

Sebelumnya terdapat regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang menuliskan bahwa penerima TPG bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, juga bagi guru non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, diberikan TBG sebesar berikut ini.

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

Baca Juga: Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!

b. sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Kemudian di Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, terdapat regulasi baru dimana penerima TPG bagi guru dengan status PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x