21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini juga perlu diketahui oleh tenaga honorer
Adapun pendataan yang dilakukan oleh PPK terhadap tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah berdasarkan SE Menpan RB diberi waktu hingga tanggal 30 September 2022 untuk diberikan kepada BKN.
Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN hingga deadline waktu yang ditentukan maka dapat dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansi pemerintah yang bersangkutan.***