Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

- 13 Agustus 2022, 12:58 WIB
Kamu hendak daftar seleksi CPNS dan PPPK guru? Inilah daftar data yang perlu disiapkan, terdapat NIK, Nomor KK, dan 19 data lainnya.
Kamu hendak daftar seleksi CPNS dan PPPK guru? Inilah daftar data yang perlu disiapkan, terdapat NIK, Nomor KK, dan 19 data lainnya. /Instagram@infocpns2021/

21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini juga perlu diketahui oleh tenaga honorer

Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat untuk Jadi PNS atau PPPK, Tenaga Honorer Masih Berpeluang Bekerja di Lingkup Pemerintah?

Adapun pendataan yang dilakukan oleh PPK terhadap tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah berdasarkan SE Menpan RB diberi waktu hingga tanggal 30 September 2022 untuk diberikan kepada BKN.

Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN hingga deadline waktu yang ditentukan maka dapat dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansi pemerintah yang bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah