Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

- 13 Agustus 2022, 12:58 WIB
Kamu hendak daftar seleksi CPNS dan PPPK guru? Inilah daftar data yang perlu disiapkan, terdapat NIK, Nomor KK, dan 19 data lainnya.
Kamu hendak daftar seleksi CPNS dan PPPK guru? Inilah daftar data yang perlu disiapkan, terdapat NIK, Nomor KK, dan 19 data lainnya. /Instagram@infocpns2021/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pendataan tenaga honorer akan dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sebentar lagi akan segera ditutup, berikut 21 data penting yang hari dipenuhi saat pendataan.

KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 sudah membantu menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

SE Kemenpan RB diatas telah dirilis sejak 22 Juli 2022 lalu dan menjadi perhatian khusus para tenaga honorer dan PPK diseluruh wilayah Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Perbedaan PNS dan PPPK Meskipun Sama-Sama ASN

Adapun dalam proses pendataan, PPK memerlukan beberapa data penting dari tenaga honorer sebagai mana yang tercantum dalam SE Menpan RB terbaru.

Selain perlu menyiapkan beberapa data penting, tenaga honorer juga perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK di tahun 2022 ini.

Dengan memenuhi data penting dan syarat pada saat pendataan PPK, maka tenaga honorer dijamin akan mendapatkan peluang besar untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Lolos CPNS atau PPPK

Seperti yang dilansir dari SE Menpan RB berikut 21 data penting yang wajib disiapkan oleh seluruh tenaga honorer agar dapat mengekuti seleksi CPNS atau PPPK 2022:

1. NIK

2. Nomor KK

3. Nomor peserta

4. Status THK-II

5. Nama lengkap tanpa gelar

6. Kode lokasi tempat lahir

7. Nama lokasi tempat lahir

8. Tanggal lahir

9. Jenis kelamin

10. Kode pendidikan terakhir THK-II

11. Nama pendidikan terakhir THK-II

12. Nomor ijazah pendidikan terakhir THK-II

13. Nama sekolah terakhir THK-II

14. Tanggal kelulusan pendidikan terakhir THK-II

15. Kode jabatan terakhir

16. Nama jabatan terakhir

17. Nomor SK jabatan terakhir

18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir

19. Tanggal awal kerja

20. Tanggal akhir kerja

21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini juga perlu diketahui oleh tenaga honorer

Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat untuk Jadi PNS atau PPPK, Tenaga Honorer Masih Berpeluang Bekerja di Lingkup Pemerintah?

Adapun pendataan yang dilakukan oleh PPK terhadap tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah berdasarkan SE Menpan RB diberi waktu hingga tanggal 30 September 2022 untuk diberikan kepada BKN.

Jika PPK tidak menyampaikan data tenaga honorer kepada BKN hingga deadline waktu yang ditentukan maka dapat dianggap tidak memiliki tenaga honorer di instansi pemerintah yang bersangkutan.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah