INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut akan ada syarat agar tenaga honorer mendapatkan peluang besar untuk jadi PNS atau PPPK.
Sebelumnya, diketahui bahwa beredar kabar tenaga honorer akan segera dihapuskan pada tahun 2023 mendatang di seluruh Indonesia.
Kabar tersebut membuat para tenaga honorer merasa khawatir terhadap nasibnya. Apalagi, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Namun, Menpan RB memberikan kabar yang cukup menggembirakan bagi para tenaga honorer agar mendapatkan peluang besar menjadi PNS atau PPPK.
Kabar akan dihapusnya tenaga honorer pada 2023 mendatang, membuat tenaga honorer menantikan informasi terkait pengangkatan PNS atau PPPK.
Para tenaga honorer dari setiap daerah juga sangat menantikan apa saja aturan resmi seleksi CPNS atau PPPK agar bisa mempersiapkannya.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?
Pada 22 Juli 2022 lalu, Menpan RB mengeluarkan SE (Surat Edaran) yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer.