Tenaga Honorer Harus Lolos Seleksi Ini Agar Diangkat Jadi PNS atau PPPK! Ada Seleksi Profiling?

- 9 Agustus 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum /Ron Lach/Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM – Jelang penghapusan tenaga honorer, terdapat beberapa seleksi yang bisa diikuti agar bisa diangkat sebagai PNS atau PPPK.

Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan secara jelas bahwa batas tenaga honorer akan dilakukan penghapusan paling lama lima tahun sejak PP itu ditetapkan.

Dengan ini, batas akhir tenaga honorer sebagai pegawai di lingkungan instansi pemerintah akan berakhir pada tanggal 28 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

Bahkan saat ini hanya terdapat dua jenis kepegawaian saja yang termasuk dalam kepegawaian instansi pemerintah seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 yaitu PNS dan PPPK.

Selain itu, menurut SE KemenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang dirilis pada tanggal 31 Mei 2022, meminta kepada seluruh instansi pemerintah agar segera melakukan pendataan jumlah tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing.

Nantinya hal tersebut mampu mempermudah pemetaan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan maka dapat berkesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

Sperti yang dikutip Kemenag.go.id dalam BeritaSoloRaya dalam bahasan ‘Mengawal Jalan Tengah Pegawai Honorer’, pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah