INFOSEMARANGRAYA.COM – Hingga 28 November 2023 nanti, tenaga honorer akan segera dilakukan penghapusan, lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi PPPK dan PNS?
Nantinya tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Hal tersebut sudah ditamatkan melalui surat edaran penghapusan tenaga honorer dengan Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 tentang jenis kepegawaian yang ada di lingkungan pemerintah, yakni PNS dan PPPK.
Menurut KemenpanRB, tenaga honorer nantinya akan dialihkan atau akan diangkat menjadi PPPK atau PNS bagi yang memenuhi kualifikasi.
Namun bagi tenaga honorer yang belum bisa memenuhi kualifikasi maka akan dapat diangkat sebagai outsourcing.
“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB dikutip dari Berita Solo Raya.
Baca Juga: Resmi dari Kemenpan-RB! Seleksi PPPK 2022 Sudah Diumumkan, Baik untuk Tenaga Maupun Guru Honorer
Tidak serta merta dilakukan penghapusan atau di keluarkan, nantinya KemenpanRB akan tetap memberikan kesempatan bagi tenaga honorer sebagai outsourcing tetap dapat dipekerjakan dengan menjadi tenaga kebersihan, pengemudi, atau satuan pengamanan jika tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagai PPPK atau PNS.