Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Kualifikasi PPPK dan PNS?

- 9 Agustus 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi kebenaran soal adanya perubahan pada syarat pengangkatan guru honorer PPPK
Ilustrasi kebenaran soal adanya perubahan pada syarat pengangkatan guru honorer PPPK /Sophie Janotta /Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM – Hingga 28 November 2023 nanti, tenaga honorer akan segera dilakukan penghapusan, lantas bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi kualifikasi PPPK dan PNS?

Nantinya tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari pegawai yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Hal tersebut sudah ditamatkan melalui surat edaran penghapusan tenaga honorer dengan Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 tentang jenis kepegawaian yang ada di lingkungan pemerintah, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Jangan Resign! Tenaga Honorer Berpotensi Diangkat Jadi ASN atau PPPK Tahun Ini Jika Penuhi Syarat Berikut

Menurut KemenpanRB, tenaga honorer nantinya akan dialihkan atau akan diangkat menjadi PPPK atau PNS bagi yang memenuhi kualifikasi.

Namun bagi tenaga honorer yang belum bisa memenuhi kualifikasi maka akan dapat diangkat sebagai outsourcing.

“Jadi PPPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata KemenpanRB dikutip dari Berita Solo Raya.

Baca Juga: Resmi dari Kemenpan-RB! Seleksi PPPK 2022 Sudah Diumumkan, Baik untuk Tenaga Maupun Guru Honorer

Tidak serta merta dilakukan penghapusan atau di keluarkan, nantinya KemenpanRB akan tetap memberikan kesempatan bagi tenaga honorer sebagai outsourcing tetap dapat dipekerjakan dengan menjadi tenaga kebersihan, pengemudi, atau satuan pengamanan jika tidak dapat memenuhi kualifikasi sebagai PPPK atau PNS.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah