INFOSEMARANGRAYA.COM – Menjadi perbincangan hangat, sejak dikeluarkannya aturan tentang penghapusan tenaga honorer, kini nasib tenaga honorer pun terancam.
Adapun penghapusan tenaga honorer ini menjadi aksi nyata dari PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menjelaskan bahwa di lingkungan instansi pemerintah hanya berlaku dua status kepegawaian PNS dan PPPK.
Sontak hal tersebut menjadi perhatian dan kekhawatiran khususnya bagi kalangan tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah cukup lama.
Namun perlu dipahami bahwa tenaga honorer nantinya dapat diangkat menjadi PNS atau PPPK dengan beberapa syarat resmi dari KemenpanRB.
Adapun tenaga honorer dapat mengikuti pengrekrutan PNS dan PPPK jika memahami alur dan berbagai syarat yang ada.
KemenpanRB melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 juga sudah membantu menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.
Baca Juga: Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!
SE KemenpanRB diatas telah dirilis sejak 22 Juli 2022 lalu dan menjadi perhatian khusus para tenaga honorer dan PPK diseluruh wilayah Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah.