Tidak Penuhi Syarat untuk Jadi PNS atau PPPK, Tenaga Honorer Masih Berpeluang Bekerja di Lingkup Pemerintah?

- 11 Agustus 2022, 12:37 WIB
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK
Kategori Guru yang diangkat Tanpa Tes PPPK /Diskominfo Bandung/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Di balik kabar soal penghapusan tenaga honorer dan beberapa bakal diangkat jadi PNS atau PPPK, masih bisakah tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat bekerja di lingkup pemerintah?

Sebelumnya disebutkan bahwa tenaga honorer resmi akan dihapuskan mulai tahun 2023, sebagai gantinya pemerintah diminta untuk mendata honorer yang memenuhi syarat ikut seleksi PNS atau PPPK.

Informasi soal penghapusan tenaga honorer di lingkup pemerintah dan akan diisi sepenuhnya oleh PNS dan PPPK, disampaikan melalui surat edaran dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorers Terancam Tidak Diangkat Jadi PPPK dan PNS Jika Tak Penuhi Syarat Resmi Ini!

Adapun yang mengatur penghapusan tenaga honorer dan hanya PNS/PPPK yang bisa menjadi pekerja dalam kantor pemerintah diatur dalam surat edaran Nomor B/185/M/SM.02.03/2022.

Secara jelas surat edaran itu menyebut bahwa jenis kepegawaian yang nantinya ada di instansi pemerintah hanya boleh diisi oleh PNS/PPPK, sedangkan tenaga honorer resmi dihapuskan.

Hal ini tentu membuat tenaga honorer harap-harap cemas, pasalnya saat ini cukup banyak pegawai kantor di lingkup pemerintah tidak berstatus PNS/PPPK.

Baca Juga: Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!

Lantas apakah tenaga honorer ini masih bisa bekerja di lingkup pemerintah meski tenaganya bakal dihapuskan mulai tahun depan?

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x