Simak! Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2022

- 15 Agustus 2022, 11:05 WIB
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja?
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Bagi tenaga honorer diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan melalui SE (Surat Edaran) resmi dari Menpan RB agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Sebelumnya diketahui berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah menjelaskan bahwa dilingkungan instansi pemerintah hanya berlaku dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK.

Dengan demikian tenaga honorer di instansi pemerintah nantinya akan segera dilakukan penghapusan pada tahun 2023 mendatang.

Baca Juga: Kepada Tenaga Honorer Siapkan 3 Data Ini Sebelum Kamu Ikuti Seleksi PNS dan PPPK 2022

Tak sekedar dihapuskan, para tenaga honorer tetap diberikan peluang yang luas untuk dapat bergabung kembali di instansi pemerintah dengan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK ditahun 2022 ini.

Meski demikian, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi tenaga honorer seperti syarat dan kriteria resmi yang telah ditetapkan oleh Menpan RB secara resmi.

Melalui Surat Edaran (SE) bernomor B/1511/M.SM.01.00/2022 pihak pemerinah juga sudah membantu menghimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan tenaga honorer.

Baca Juga: Mudah! Tenaga Honorer Hanya Perlu Siapkan 3 Data Utama untuk Ikut CPNS dan PPPK 2022, Simak Selengkapnya

Adapun dibalik beberapa syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer, terdapat juga lima kategori tenaga honorer yang tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini.

Seperti yang dilansir dari PR Solo Raya, berikut kategori tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022:

Seblumnya, perlu diketahui bahwa dari kelima tenaga honorer ada yang dikecualikan untuk jabatan fungsional guru sebagaimana yang tercantum pada Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli, dicantumkan bahwa tenaga non-ASN atau tenaga honorer jenis THK-2 menjadi salah satu persyaratan diangkatnya sebagai pegawai ASN PPPK atau PNS.

Namun, perlu dicermati juga khusus untuk jabatan fungsional guru terdapat Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur kategori-kategori peserta yang dapat melamar sebagai pegawai PPPK.

Diantaranya adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade negeri maupun swasta, guru lulus passing grade THK-2, guru lulus passing grade lulusan PPG di tahun 2021.

Lebih lanjut, guru non-ASN negeri dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik serta guru lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Adapun selanjutnya adalah tenaga honorer yang nantinya dapat diangkat sebagai PPPK merupakan guru honorer yang honornya berasal dari APBN atau APBD, hal ini dapat dilihat dalam SE Menpan RB.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Lolos CPNS atau PPPK

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Bagi tenaga honorer yang belum bekerja selama satu tahun di instansi pemerintah per tanggal 31 Desember 2021 maka tidak dapat diikutkan dalam seleksi sebagai CPNS atau PPPK tahun 2022.

Namun hal tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional guru berdasarkan Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatakan bahwa guru non ASN baik yang dilingkungan instansi negeri maupun instansi swasta dan terdaftar di Dapodik dapat dikukutkan dalam seleksi PPPK untuk kategori sebagai pelamar umum.

4. Tenaga honorer yang usianya belum mencapai 20 tahun

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB disebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang belum genap berusia 20 tahun per tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

5. Tenaga honorer dengan usia lebih dari 56 tahun

Jika tenaga honorer sebagai pegewai non ASN di instansi pemerintah memiliki usia lebih dari 56 tahun maka PPK tidak bisa mengikutsertakannya dalam seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi ASN atau PNS? Simak Ketentuan Kemenpan RB Ini!

Itulah lima kategori tenaga honorer non ASN yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 ini berdasarkan peraturan dari Menpan RB.**

 

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah