INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah berencana untuk mendata tenaga honoror Indonesia melalui PPK.
Hal ini tertuang dalam SE Menpan RB yang telah resmi dikeluarkan oleh Kemenpan RB pada 22 Juli 2022.
SE Menpan RB ini diperuntukan untuk PPK pendataan tenaga honorer pada daerahnya guna membantu masa depan dari tenaga honorer.
Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus di Tahun 2023? Simak Informasi Resmi dari Menpan RB Ini
SE Menpan RB ini juga merupakan tindak lanjut adanya PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berisi tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah.
Perlu diketahui, di instansi Pemerintah saat ini akan menjadi dua status, yaitu PNS dan kemudian PPPK.
Dengan adanya SE Menpan RB ini terkait pendataan tenaga honorer, diharapkan akan ada pemerataan dan kejelasan status tenaga honorer di Pemerintah.
Bahkan, menurut informasi yang ada, tenaga honorer yang sudah bekerja selama lima tahun bisa diagkat menjadi ASN PPPK.