Apakah Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi ASN atau PNS? Simak Ketentuan Kemenpan RB Ini!

- 12 Agustus 2022, 15:28 WIB
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK
Syarat tenaga honorer menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK /Palangkaraya.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM – Belum lama ini publik dikabarkan dengan berita mencolok dimana terdapat rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mewajibkan status kepegawaian yang ada di lingkungan pemerintah hanya terdiri dari dua jenis: PNS dan PPPK.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberi kejelasan status kepegawaian, karir, dan kesejahteraan pegawai-pegawai tersebut.

Lantas, apakah tenaga honorer yang akan dihapus ini dapat diangkat jadi ASN? Berikut ini ketentuan dari Kemenpan RB.

Baca Juga: Inilah Update Info Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru, Segera Cek Syarat Seleksinya!

Melalui SE terbaru Menpan RB, telah diimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera melakukan pendataan dan pemetaan terhadap tenaga honorer di lingkungan pemerintah paling lambat hingga 30 September 2022.

Lalu, bagi sejumlah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat, maka memiliki kesempatan menjadi ASN dengan diikutsertakan seleksi CPNS maupun PPPK.

Adapun syarat tersebut ialah sebagai berikut.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x