Tenaga Honorer akan Dihapus di Tahun 2023? Simak Informasi Resmi dari Menpan RB Ini

- 11 Agustus 2022, 13:00 WIB
Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Ini, Apa Saja?
Nasib Tenaga Honorer Usai Dihapus di Tahun 2023, PANRB Usulkan 3 Hal Ini, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

INFOSEMARANGRAYA.COM – Menpan RB telah merilis surat edaran (SE) nomor B/185/M.SM.02/03/2022 tentang penghapusan tenaga honorer.

Dalam SE dari Menpan RB tersebut tertuang bahwa tenaga honorer bukan lagi menjadi bagian status kepegawaian dalam lingkungan instansi pemerintah.

Menurut SE tersebut, Menpan RB menyebutkan bahwa lingkungan instansi pemerintah hanya akan dibagi menjadi dua status yaitu PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tidak Penuhi Syarat untuk Jadi PNS atau PPPK, Tenaga Honorer Masih Berpeluang Bekerja di Lingkup Pemerintah?

Oleh sebab itu, tenaga honorer bukan lagi merupakan tenaga di instansi pemerintah sebab pemerintah hanay akan memiliki dua status yaitu PNS dan PPPK.

Keterangan lebih lanjut, Menpan RB juga mengeluarkan surat edaran atau SE terbaru dengan nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang berisi pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Adanya pendataan tenaga honorer tersebut, sebenarnya pemerintah mengambil strategi yang baik untuk mengangkat tenaga honorer.

Baca Juga: Ini Syarat Agar Tenaga Honorer Mendapatkan Peluang Besar Jadi PNS atau PPPK!

Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai ASN ini sudah didasari oleh syarat yang terdapat dalam SE Menpan RB terbaru.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x