Simak! Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2022

- 15 Agustus 2022, 11:05 WIB
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja?
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu! Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi Agar Lolos CPNS atau PPPK

3. Tenaga honorer yang bekerja kurang dari satu tahun

Bagi tenaga honorer yang belum bekerja selama satu tahun di instansi pemerintah per tanggal 31 Desember 2021 maka tidak dapat diikutkan dalam seleksi sebagai CPNS atau PPPK tahun 2022.

Namun hal tersebut dikecualikan bagi jabatan fungsional guru berdasarkan Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatakan bahwa guru non ASN baik yang dilingkungan instansi negeri maupun instansi swasta dan terdaftar di Dapodik dapat dikukutkan dalam seleksi PPPK untuk kategori sebagai pelamar umum.

4. Tenaga honorer yang usianya belum mencapai 20 tahun

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB disebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang belum genap berusia 20 tahun per tanggal 31 Desember 2021 maka PPK tidak akan mengikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

5. Tenaga honorer dengan usia lebih dari 56 tahun

Jika tenaga honorer sebagai pegewai non ASN di instansi pemerintah memiliki usia lebih dari 56 tahun maka PPK tidak bisa mengikutsertakannya dalam seleksi CPNS atau PPPK pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Apakah Tenaga Honorer Dapat Diangkat Jadi ASN atau PNS? Simak Ketentuan Kemenpan RB Ini!

Itulah lima kategori tenaga honorer non ASN yang bekerja di instansi pemerintah namun tidak bisa diikut sertakan dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun 2022 ini berdasarkan peraturan dari Menpan RB.**

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah