Simak! Berikut 5 kategori Tenaga Honorer yang Tidak Bisa Ikut Seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2022

- 15 Agustus 2022, 11:05 WIB
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja?
Cek! 3 Peluang PANRB untuk Tenaga Honorer yang Akan Dihapus Tahun 2023, Apa Saja? /Instagram bkdjatim

Seperti yang dilansir dari PR Solo Raya, berikut kategori tenaga honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022:

Seblumnya, perlu diketahui bahwa dari kelima tenaga honorer ada yang dikecualikan untuk jabatan fungsional guru sebagaimana yang tercantum pada Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi CPNS dan PPPK? Tenaga Honorer Wajib Siapkan 21 Data Penting Berikut!

1. Tenaga honorer yang bukan berstatus THK-2

Berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB terbaru yang dirilis pada tanggal 22 Juli, dicantumkan bahwa tenaga non-ASN atau tenaga honorer jenis THK-2 menjadi salah satu persyaratan diangkatnya sebagai pegawai ASN PPPK atau PNS.

Namun, perlu dicermati juga khusus untuk jabatan fungsional guru terdapat Permen PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, yang mengatur kategori-kategori peserta yang dapat melamar sebagai pegawai PPPK.

Diantaranya adalah guru yang memenuhi nilai ambang batas atau lulus passing grade negeri maupun swasta, guru lulus passing grade THK-2, guru lulus passing grade lulusan PPG di tahun 2021.

Lebih lanjut, guru non-ASN negeri dan guru swasta yang terdaftar di Dapodik serta guru lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Tenaga honorer yang tidak mendapatkan honorarium dari APBN atau APBD

Adapun selanjutnya adalah tenaga honorer yang nantinya dapat diangkat sebagai PPPK merupakan guru honorer yang honornya berasal dari APBN atau APBD, hal ini dapat dilihat dalam SE Menpan RB.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah