Mau Jadi ASN PPPK 2022? Wajib Siapkan Data Berikut Segera! Jangan Sampai Terlewat

- 19 Agustus 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi Guru.
Ilustrasi Guru. /tangkapan layar Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Meski begitu tenaga honorer perlu melengkapi dan mempersiapkan data hingga syarat sesuai yang diatur dalam Menpan RB agar dapat mengikuti seleksi ASN PPPK tahun 2022 ini termasuk tenaga honorer guru.

Langsung saja berikut kita simak syarat yang harus tenaga honorer guru penuhi saat dilakukan pendataan oleh PPK agar dapat mengikuti seleksi PPPK tahun 2022 ini:

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Terbukti Berada Di TKP Pembunuhan Brigadir J?

1. Statusnya adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah bekerja pada instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan gaji sesuai mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah.

Artinya honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Minimal tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja.

Baca Juga: Berapa Harga iPhone 11 Pro hingga iPhone 12 Pro Max di iBox? Ternyata Semakin Murah!

4. Sudah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x