Penting! Informasi Baru Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi: TPG, SKTP, dan Serdik

- 12 Agustus 2022, 14:53 WIB
Informasi TPG, SKTP, dan Serdik pada guru sertifikasi dan guru non sertifikasi
Informasi TPG, SKTP, dan Serdik pada guru sertifikasi dan guru non sertifikasi /Diskominfo Bandung/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Penting! Simak di artikel ini terkait informasi baru untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi terkait TPG, SKTP, dan sertifikat pendidik (serdik).

Informasi-informasi ini telah disampaikan oleh Kemdikbud di minggu kedua bulan Agustus 2022.

Perlu diperhatikan bahwa informasi penting ini ditujukan untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi karena berkaitan dengan TPG, SKTP, dan serdik.

Berikut ini adalah informasi penting tersebut. Harap disimak dengan baik ya!

Pertama, bagi guru sertifikasi, ada informasi penting terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimana sebanyak 63 daerah sudah mencairkan tunjangan ini.

Baca Juga: Komnas HAM Beri Penjelasan Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J yang Tak Diungkap Ke Publik!

Lalu bagi guru sertifikasi yang sudah menerima TPG Triwulan 2 tahun 2022 ini, dapat bersiap di bulan September nanti karena akan ada penarikan data guru dari Dapodik ke Info GTK untuk penerbitan SKTP semester 2.

Di lain sisi, Kemdikbud juga sudah menerbitkan Surat Edaran baru untuk guru non sertifikasi, yaitu SE Kemdikbudristek No. 1781/B2/GT.00.11/2022 terkait hasil uji pengetahuan dan uji kompetensi PPG Dalam Jabatan.

Diinformasikan bahwa guru non sertifikasi yang belum berkesempatan lulus ujian akhir PPG Dalam Jabatan, dapat mengikuti UP UKMPPG Periode 32022 (Retaker 2 Kemdikbudristek).

Pendaftaran ini telah dibuka sampai dengan hari Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB dan akan segera dilaksanakan pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 berbasis domisili.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x