INFOSEMARANGRAYA.COM – Jika anda masih tertarik menjadi ASN PPPK, 2022, pastikan segera siapkan data berikut dan jangan sampai terlambat menyiapkan ya!
Sebelumnya perlu diketahui berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan bahwa status kepegawaian yang berlaku di lingkungan Pemerintah nantinya hanya ada PNS dan PPPK saja.
Hal tersebut membuat tenaga hononer yang sudah bekerja di instansi Pemerintah cukup khawatir.
Baca Juga: Putri Candrawathi Resmi Sandang Gelar Tersangka, Timsus Polri: Sudah Cukup Bukti
Namun tenang saja, tak sekedar melakukan penghapusan tenaga honorer. Kini Pemerintah sudah menyiapkan solusi untuk seluruh tenaga honorer melalui Menpan RB.
Sebagaimana yang tercantum dalam SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 menjelaskan tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi Pemerintah.
Melalui Menpan RB tersebut, maka tenaga honorer akan diberi kesempatan untuk diangkat menjadi ASN pada PPPK tahun 2022.
Adapun Pemerintah telah menghimbau kepada seleuruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik yang bertempat dipusat atau di daerah agar segera melakukan pendaan tenaga honorer agar bisa mengikuti seleksi ASN PPPK 2022.