INFOSEMARANGRAYA.COM - Ditetapkan jadi tersangka, Putri Candrawathi terbukti beradi di TKP pembunuhan Brigadir J?
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menjadi sorotan publik.
Kali ini, Timsus Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh Timsus Polri yakni melalui alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti CCTV.
Dalam CCTV yang dijadikan alat bukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditemukan fakta bahwa Putri Candrawathi berada di TKP pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol. Andi Rian dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Jum’at, 19 Agustus 2022 bahwa berdasarkan keterangan saksi dan CCTV menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung bahwa Putri Candrawathi berada di Saguling hingga di Duren Tiga.
Baca Juga: Resmi! Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J!
Selain itu, diketahui bahwa Putri Candrawathi juga melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.