3. Nomor SK
4. Tanggal SK
5. Tanggal awal kerja
6. Tanggal akhir kerja
Tak hanya itu guru tenaga honorer juga perlu mencermati sekaligus mempersiapkan data inforasi mengenai unit kerja terakhir atau yang sedang berjalan saat ini.
Perlu diperhatikan bahwa tenaga honorer dengan status eks THK-IIwajib menyertakan nomor peserta sekaligus statusnya.
Nantinya seluruh syarat dan data diatas dapat diserahkan pada PPK untuk kemudian dilakukan pendataan sekaligus pemetaan tenaga honorer.
Adapun deadline daripada penyerahan hasil dari pendataan dan pemetaan yang dilakukan oleh PPK dibatasi hingga tanggal 30 September 2022 untuk segera diberikan pada pihak BKN.
Demikian informasi mengenai syarat dan data penting yang harus segera disiapkan dan dipenuhi oleh seluruh tenaga honorer termasuk guru pada pihak PPK agar dapat mengikuti seleksi ASN PPPK ditahun 2022 ini.***