Kabar Bahagia! Tunjangan Sertifikasi Triwulan 3 dan 4 Untuk Kategori Guru Ini Dipastikan Naik!

15 Agustus 2022, 20:46 WIB
Ilustrasi uang rupiahAda kabar bahagia untuk guru kategori di bawah ini karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik. /Iqbalnuril/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM – Ada kabar bahagia untuk guru kategori di bawah ini karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik.

Berhubungan dengan bulan depan dimana akan dimulai proses penerbitan SKTP semester 2, ternyata ada yang menarik dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 dan 4, dimana kategori guru di bawah ini akan naik TPG-nya.

Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Baca Juga: Catat, 5 Penyebab Utama Guru Tidak Valid SKTP Semester 2 Serifikasi Triwulan 3 Tahun 2022

Sebelumnya terdapat regulasi Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 yang menuliskan bahwa penerima TPG bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, juga bagi guru non-PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, diberikan TBG sebesar berikut ini.

a. setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan; dan

Baca Juga: Berapa Kuota Pendaftaran PPPK Guru dan non-Guru 2022? Apa Saja Persyaratanya? Cek di Sini!

b. sebesar Rp1.500.000 setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Kemudian di Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021, terdapat regulasi baru dimana penerima TPG bagi guru dengan status PPPK diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan surat keputusan pengangkatan.

Dapat dikatakan bahwa guru-guru yang tahun 2020 masih berstatus honorer ketika sudah mengantongi SKP III/A, maka tunjangannya bukan lagi Rp1.500.000, melainkan sesuai dengan gaji pokok yang tertera di SK.

Baca Juga: Apa Itu Guru PPPK? Apakah Sama dengan Guru PNS? Berikut Penjelasannya!

Dilansir dari kanal YouTube Guru Abad 21, gaji pokok PPPK pengangkatan pertama itu memiliki nominal sekitar lebih dari Rp2.900.000 atau mendekati angka Rp3.000.000.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa kenaikan tunjangan bagi kategori guru ini naiknya hampir dua kali lipat dari tunjangan yang sebelumnya Rp1.500.000 menjadi hampir Rp3.000.000.

Demikian kabar bahagia untuk guru kategori tertentu karena tunjangan sertifikasi triwulan 3 dan 4 dipastikan naik.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: Youtube Guru Abad 21

Tags

Terkini

Terpopuler