Forum Pemred PRMN Mengganti Istilah 'Pinjol' Jadi 'Rentenir Online' Peringatan akan Bahayanya

- 17 Januari 2024, 06:50 WIB
Forum Pemred PRMN Mengganti Istilah 'Pinjol' Jadi 'Rentenir Online' Peringatan akan Bahayanya
Forum Pemred PRMN Mengganti Istilah 'Pinjol' Jadi 'Rentenir Online' Peringatan akan Bahayanya /Pikiran Rakyat

INFO SEMARANG RAYA - Semakin meningkatnya kekhawatiran terkait pinjaman online ilegal semakin menggelisahkan. Kesimpulan ini dapat dengan mudah dipahami oleh siapa saja yang menjelajahi internet dan membaca berbagai laporan, berita, serta pengalaman keluhan dari para korban.

Layanan pinjaman daring, atau yang sering disebut pinjol, mengacu pada pemberian pinjaman melalui platform atau aplikasi berbasis digital, memungkinkan individu atau pebisnis untuk mengajukan pinjaman secara online. Meskipun prosesnya menjadi lebih mudah karena aspek digital, namun tingkat bunga yang tinggi dan risiko potensial dapat membahayakan peminjam.

Beberapa penyedia jasa pinjol menyediakan dana pinjaman cepat dan aman sehingga menjadi pilihan yang gurih bagi mereka yang butuh uang instan. Namun, ada pula yang terlibat praktik kurang etis dan mematok bunga sangat tinggi.

Baca Juga: Cegah Merebaknya Korban, Mahasiswa KKN Tim II Undip Berikan Edukasi Bahaya Pinjol Ilegal!

Laporan Otortas Jasa Keuangan menyebut, 17,31 Juta orang pinjam uang melalui pinjol dengan total utang Rp50,53 triliun per April 2023.

Belakangan, nilai rasa diksi ‘pinjol’ dengan berbagai variannya seperti ‘bank keliling’, ‘bank emok’, ‘kredit harian’, ‘pinjaman tanpa jaminan’, ‘pinjaman cepat’, atau berlindung dalam istilah ‘peer-to-peer lending’ menjadi lebih lunak dari makna sebenarnya.

Pemakaian berbagai istilah itu membuat ancaman di baliknya kian tersamar. Padahal, sejatinya pinjol ilegal adalah rentenir.

Rentenir jalan pintas tak berujung yang bikin cemas

Rentenir adalah entitas yang memberi pinjaman uang kepada individu atau pebisnis dengan tingkat bunga tinggi.

Rentenir sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi dan tidak diatur lembaga keuangan sah. Rentenir dapat ditemukan dalam berbagai bentuk, termasuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil yang tidak punya lisensi untuk memberi pinjaman dana.

Halaman:

Editor: Muhammad Abdul Rosid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x