Ini 50 Daftar Pinjol yang Ditutup OJK 2022! Tidak Perlu Dibayar Lagi

- 11 Agustus 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Simak daftar pinjol (pinjaman online) yang ditutup OJK 2022. Bagi anda yang pernah menggunakan jasa pinjol harus tahu.
Ilustrasi uang rupiah. Simak daftar pinjol (pinjaman online) yang ditutup OJK 2022. Bagi anda yang pernah menggunakan jasa pinjol harus tahu. /Antara/Aprillio Akbar/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut ini akan ada 50 daftar pinjol (pinjaman online) yang ditutup OJK 2022. Jadi, tidak perlu dibayar lagi.

OJK mengumkan bahwa ada beberapa pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar supaya tidak memunculkan adanya kerugian.

Ada sekitar 50 pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar. OJK memberikan keterangan ini dalam tulisan dan diunggah melalui laman Satgas Waspada Investigasi.

Baca Juga: Kantor Pinjol Digrebek, 99 Orang Diamankan, Polisi Akan Dalami Sumber Dana Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2

Mengapa 50 daftar pinjol ilegal ini tidak perlu dibayar lagi? Dikarenakan, beberapa pinjol tersebut sudah ditutup oleh OJK 2022.

Total ada sekitar 3.988 pinjol ilegal yang sudah ditutup oleh OJK. Total tersebut terhitung sejak tahun 2018 lalu hingga bulan April 2022.

Berikut ini 50 daftar pinjol (pinjaman online) yang ditutup OJK 2022. Jadi, tidak perlu dibayar lagi. Ini dia 50 daftarnya:

Baca Juga: Simak! Cara Melaporkan Pinjol Ilegal Serta Cara Cek Legalitas Pinjaman Online

1. Karya Utama Finance (karyautamafinance.com)

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x