INFOSEMARANGRAYA.COM – Kasus penipuan Pinjaman Online (pinjol) masih menjadi satu hal yang cukup menganggu dan meresahkan masyarakat.
Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan Pinjaman Online atau pinjol tersebut.
Korban ditipu melalui berbagai cara,salah satunya yakni, terror sms dan sudah mengalami kerugian yang sangat banyak akibat pinjol illegal tersebut.
Baca Juga: Kenali Ciri Orang Toxic, Apa Sih Penyebabnya?
Segera laporkan ke pihak yang berwenang jika Anda menemui kasus tersebut. Lalu? Bagaimana cara untu melaporkannya?
Dikutip infosemarangraya.com dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informasi, @kemenkominfo.
Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan kasus Pinjaman Online (pinjol), sebagai berikut.
Baca Juga: Ingin Belajar Mendaki? Yuk Simak 5 Pedoman Dasar Bagi Pendaki Pemula
1. Lapor Polisi