Dapat Kiriman Dana Dari Orang Tak Dikenal? Waspada Itu Jebakan Pinjol Ilegal, Ini Tips Mengatasinya!

- 2 Desember 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi pinjol. Hati-hatilah bila mendapat kiriman dana dari orang tak dikenal, bisa jadi anda menjadi korban pinjol berikut tips mengatasinya
Ilustrasi pinjol. Hati-hatilah bila mendapat kiriman dana dari orang tak dikenal, bisa jadi anda menjadi korban pinjol berikut tips mengatasinya /prfmnews.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Hati-hatilah bila mendapat kiriman dana dari orang tak dikenal. Bisa jadi anda menjadi korban pinjol ilegal, ini tips mengatasinya.

Pinjol yang merupakan istilah dari Pinjaman Online ilegal, tersebut akhir – akhir ini semakin marak dengan berbagai macam modus.

Baru-baru ini, banyak yang mengaku dikirimi dana dari orang yang tidak dikenal.

Oknum akan memaksa korban untuk segera membayar dana yang dikirimi dengan bunga yang sangat besar.

Baca Juga: Cara Mengetahui Perbedaaan Pinjol Legal dan Ilegal: Mulai dari Terdaftar di OJK hingga Tingkat Suku Bunga

Selain itu, beberapa oknum tersebut kerap melakukan teror, kekerasan, bahkan pelecehan terhadap korban untuk mendapatkan uang yang telah mereka kirim tanpa persetujuan korban.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing memberikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari jerat pinjol dan investasi illegal.

“Ingat Cek 2 L, Legal dan Logis. Jangan terlalu mudah percaya mengenai pinjaman online agar tidak terjebak pinjol illegal yang berakhir (korban) akan mendapatkan teror," ujar Tongam.

Baca Juga: Pinjol Ilegal akan Diawasi Ketat! AFTECH dan Pemerintah akan Luncurkan Situs Cek Fintech

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x