Cara Mengetahui Perbedaaan Pinjol Legal dan Ilegal: Mulai dari Terdaftar di OJK hingga Tingkat Suku Bunga

- 23 Oktober 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi pinjol
Ilustrasi pinjol /Karawangpost/pexels: Kindel Media

INFOSEMARANGRAYA.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) meminta masyarakat berhati-hati dan bisa mengenali pinjaman online (pinjol) yang legal dan ilegal.

Mengingat maraknya pinjaman online ilegal, saya ajak masyarakat memerangi hanya dengan meminjam dari perusahaan teknologi finansial yang legal," kata Ketua Klaster Pendanaan Multiguna AFPI, Rina Apriana saat webinar tentang pinjaman online, ditulis Sabtu 23 Oktober 2021.

Ketika menemukan layanan pinjaman online (pinjol), hal yang terlebih dahulu dilakukan adalah mengecek perusahaan teknologi finansial (tekfin) tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Tak Dapat Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Laporan Dugaan Pemerkosaan Ditolak Oleh Polisi

Melalui situs atau aplikasi OJK, masyarakat bisa mengecek daftar perusahaan teknologi finansial yang resmi.

Pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK maka itu mereka tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.

Apabila telah mengecek apakah pinjol tersebut resmi, ketika mengunduh aplikasi, pastikan mengaksesnya dari pasar aplikasi yang resmi. Menurut AFPI, aplikasi pinjaman online yang legal hanya bisa diunduh dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk iOS.

Baca Juga: Pembelian Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai NIK, Ini Aturan Baru Bagi Penumpang!

Sementara tekfin bodong biasanya menawarkan pinjaman secara agresif lewat SMS.

Ada bunga yang dikenakan pada pinjaman melalui layanan teknologi finansial. AFPI berencana menurunkan bunga harian dari 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x