Tak Usah Dibayar! Ini Daftar 50 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK 2022, Cek Di Sini

- 11 Agustus 2022, 11:41 WIB
Pinjaman Online Ilegal Cepat Cair BUNGA Mencekik?? WASPADA!! Ini Cara Memilih Pinjaman Online Legal Resmi OJK
Pinjaman Online Ilegal Cepat Cair BUNGA Mencekik?? WASPADA!! Ini Cara Memilih Pinjaman Online Legal Resmi OJK /Unsplash / Tim Gouw

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bagi Anda yang terjerat pinjol atau pinjaman online, cek 50 daftar pinjol ilegal yang ditutup OJK 2022 berikut ini, karena pinjaman Anda dibebaskan sehingga tidak perlu dibayar.

Belum lama ini Lembaga OJK atau Otoritas Jasa Keungan kembali merilis daftar baru 50 pinjaman online atau pinjol ilegal yang akhirnya ditutup sehingga Anda yang melakukan pinjaman tidak perlu melakukan pembayaran lagi.

Seperti yang sudah banyak diketahui, kasus jeratan pinjaman online yang meresahkan dan merugikan penggunanya ini sudah banyak sekali terjadi. Mulai dari melakukan ancaman dan memberikan bunga tinggi, dengan iming-iming dana cepat cair, pinjol memang banyak diminati orang.

Baca Juga: Kominfo Buka Kejuaraan Tenis Meja untuk Perebutkan Piala Menteri, Netizen: Lomba Bikin Aplikasi Lebih Cocok

Namun, bahaya dari pinjaman online atau pinjol ilegal ini sangatlah besar dan merugikan masyarakat. Maka dari itu, sejak tahun 2018 lalu, Lembaga OJK terus melakukan investigasi dan melakukan penutupan kepada pinjaman online ilegal.

Bahkan, tercatat sejak 2018 hingga 2022 ini, sudah ada 3.988 pinjol ilegal yang ditutup OJK, dengan 50 pinjaman online baru saja dirilis.

Cek 50 daftar pinjol ilegal terbaru berikut ini yang mungkin bisa membebaskan Anda dari jeratan pinjaman online yang merugikan.

Baca Juga: Viral, Kominfo Asal Catut Logo AJI Indonesia dalam Acara Media Gathering, Begini Kronologinya!

Berikuit daftar 50 pinjol online yang ditutup Lembag OJK yang dilansir melalui laman ojk.go.id:
1. Karya Utama Finance (karyautamafinance.com)

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x