INFOSEMARANGRAYA.COM - Cegah merebaknya korban, mahasiswa KKN Tim II Undip berikan edukasi bahaya pinjol ilegal.
Edukasi bahaya pinjol oleh mahasiswa KKN Tim II Undip diberikan kepada masyarakat di Kelurahan Tambakaji.
Dalam keberjalanan edukasi, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat pinjol ilegal.
Sehingga, perlu adanya sebuah penumbuhan kesadaran untuk selalu waspada dalam memilih layanan pinjol yang ada.
Baca Juga: Menumbuhan Rasa Percaya Diri Untuk Berpendapat Dengan Benar Dijamin Dalam Pasal 28E UUD 1945
Tak hanya itu, masyarakat juga dihimbau untuk selalu melakukan pengecekan melalui website resmi OJK mengenai pinjol yang telah terdaftar sehingga dikategorikan sebagai pinjol legal, dan menghindari pinjol yang belum terdaftar.
Selain memberikan edukasi, mahasiswa KKN Tim II Undip juga memberikan sebuah solusi apabila terdapat masyarakat yang terjerat pada pinjol ilegal yakni dengan melakukan pengaduan kepada kepolisian yakni melalui https://patrolisiber.id/ dan [email protected].
Masyarakat juga dapat mengajukan laporan kepada Satgas Waspada Investasi yang bertujuan untuk melakukan pemblokiran terhadap pinjol ilegal terkait melalui [email protected]
Edukasi terhadap pinjol ilegal ini dilatarbelakangi karena melonjaknya kasus pinjol ilegal yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Cegah Peningkatan Angka Kekerasan Seksual, Mahasiswi KKN Undip Berikan Edukasi UU TPKS!