INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepolisian Resort (Polres) Kota Surakarta mengatakan bahwa telah ada laporan dari 17 warga yang menjadi korban kasus pinjaman online (pinjol).
"Sebanyak 17 warga Solo yang menjadi korban melapor melalui 'call center' Satreskrim Polresta Surakarta, terkait kasus 'pinjol'," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Menurut Kapolres, ada beberapa laporan kasus pinjol yang sudah masuk Polresta Surakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan termasuk melakukan koordinasi efektif dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Jakarta Digrebek Polisi, Fakta Mengejutkan Terkuak Publik
Ia juga mengatakan bahwa korban mengaku ditagil oleh pelaku dengan nada ancaman. Pelaku disebut melakukan intimidasi kepada korban dengan menerornya setiap hari dengan nomor telepon yang berbeda.
Kendati demikian, Kapolres mengimbau warga jangan mudah percaya dan disaring terlebih dahulu sebelum kemudian mengakses semua fasilitas yang ada di dunia maya atau berbau daring. Pelajari betul aturan mainnya dan pastikan bahwa semua sudah terverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami ingin menjamin dana masyarakat bisa betul-betul terlindungi atau dilindungi dari pelaku transaksi keuangan. warga yang melaporkan itu, besaran utangnya rata-rata antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Pinjaman itu, bunga berbunga tidak pernah habis," kata Kapolres.
Baca Juga: Polda Jabar Ringkus Puluhan Pelaku Praktik Pinjol Ilegal, Masyarakat Harap Hati-hati
Ia juga menyebut ada korban yang tidak merasa meminjam dana, tetapi dia pernah mengakses situs itu, kemudian oleh pemilik pinjaman dana, diklaim sudah pernah ditransfer dan seterusnya. Padahal, korban tidak pernah menerima uang pinjaman itu.