Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

- 20 Desember 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah?
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah? /ANTARA FOTO/Fauzan

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

- Calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Calon penumpang wajib menunjukkan vaksin lengkap (vaksin dosis satu dan dosis dua). Pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil rapid antigen 1x24 jam sebelum kapal berangkat.

- Penumpang usia di bawah 12 tahun diwajibkan swab PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum berangkat. 

- Penumpang usia dewasa (12 tahun ke atas) tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya dibatasi sementara.

Baca Juga: Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

Syarat perjalanan dengan Kereta Api

Untuk syarat perjalanan dengan kereta api di masa libur Nataru merujuk dari SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan pada 11 Desember 2021.

- Wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. 

- Pelaku perjalanan usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan bepergian.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x