Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

- 20 Desember 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah?
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah? /ANTARA FOTO/Fauzan

- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Apa Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Jawaban Satgas Covid-19

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

-Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

-Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Syarat naik kapal selama Nataru

Kabar ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram PT PELNI Cabang Semarang pada 16 Desember 2021.

Ketentuan perjalanan dengan kapal di masa libur Nataru ini sesuai dengan SE Satgas No. 24 dan SE Menhub No. 110 Tahun 2021. 

Ketentuan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x