Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

- 20 Desember 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah?
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah? /ANTARA FOTO/Fauzan

- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Luar Jawa-Bali:

- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Rilis Aturan Baru Perjalanan Saat Nataru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022

- Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x