INFOSEMARANGRAYA.COM- Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan regulasinya untuk calon penumpang kereta periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Dikutip Info Semarang Raya dari laman Instagram KAI121 yang mengunggah persyaratan menaiki kereta api periode Nataru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022).
Menjelaskan dalam unggahan tersebut mengenai persyaratan naik kereta api yang terbagi menjadi 2 jenis saat periode Nataru.
Baca Juga: Indosat Digugat Sandiaga Uno, Apa Alasannya?
Yaitu KA Antarkota dan KA lokal, komuter, dan aglomerasi.
Regulasi ini merujuk pada SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan (11 Desember 2021), tentang persyaratan naik KA antarkota dan KA lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru (24 Desember 2021 - 2 Januari 2022).
Persyaratan untuk KA Antarkota diantaranya:
Baca Juga: Begini Respon Ustadz Yusuf Mansur Setelah Digugat Oleh 12 Orang, Ternyata Masalahnya Ini!