INFOSEMARANGRAYA.COM -Berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api selama Nataru.
Seperti yang kita tau, pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini sebagai upaya dalam pencegahan Virus Corona terutama karena adanya Varian terbaru Omicron.
Calon penumpang diharuskan menaati syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini tidak lain guna menekan laju kasus Covid-19 di masa pandemi, terlebih masuknya varian Omicron di Indonesia yang ditemukan pertama kali pada Kamis, 16 Desember 2021
Berikut adalah syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api:
Syarat naik pesawat selama Nataru
Berdasarkan unggahan Angkasa Pura Airports pada 17 Desember 2021, syarat bepergian dengan pesawat terbang ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Wilayah Jawa-Bali: