Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

- 20 Desember 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah?
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah? /ANTARA FOTO/Fauzan

INFOSEMARANGRAYA.COM -Berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api selama Nataru. 

Seperti yang kita tau, pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini sebagai upaya dalam pencegahan Virus Corona terutama karena adanya Varian terbaru Omicron.

Calon penumpang diharuskan menaati syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini tidak lain guna menekan laju kasus Covid-19 di masa pandemi, terlebih masuknya varian Omicron di Indonesia yang ditemukan pertama kali pada Kamis, 16 Desember 2021

Baca Juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 4 Semarang Akan Siapkan 62 Kereta Api Untuk Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

Berikut adalah syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api:

Syarat naik pesawat selama Nataru

Berdasarkan unggahan Angkasa Pura Airports pada 17 Desember 2021, syarat bepergian dengan pesawat terbang ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Wilayah Jawa-Bali:

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x