Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

- 9 Desember 2021, 14:48 WIB
ILUSTRASI Perjalanan/ Berikut aturan perjalanan darat di hari Nataru 2021.
ILUSTRASI Perjalanan/ Berikut aturan perjalanan darat di hari Nataru 2021. /Pexels/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2022, masyarakat wajib mengetahui aturan perjalanan darat terbaru.

Terkait hal ini, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Baca Juga: Jalur Puncak Bogor Akan Ditutup Saat Libur Nataru

Pengetatan aturan perjalanan darat terbaru karena pemerintah belajar dari libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Aturan perjalanan darat saat Natal dan Tahun Baru 2022

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, berikut adalah aturan perjalanan darat saat Nataru.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Dibatalkan, Salah Satunya Untuk Selamatkan Ekonomi Negara?

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x