Syarat Naik Pesawat Terbaru Desember 2021, Simak Info Terbaru Menjelang Nataru

- 19 Desember 2021, 16:42 WIB
Ilustrasi naik pesawat. Syarat naik pesawat terbaru pada Desember 2021.
Ilustrasi naik pesawat. Syarat naik pesawat terbaru pada Desember 2021. /Pixabay/Free-Photos

INFOSEMARANGRAYA.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan untuk mencegah penyebaran virus Corona terutama varian Omicron. Inilah syarat naik pesawat pada Desember 2021 menjelang Nataru.

Hal ini berkaitan dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia yang ditemukannya kasus pertama varian Omicron.

Berikut adalah syarat bagi pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat selama Desember 2021 atau libur Nataru.

Baca Juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 4 Semarang Akan Siapkan 62 Kereta Api Untuk Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

Syarat naik pesawat selama Nataru 

- Wilayah Jawa-Bali:

  • Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

- Luar Jawa-Bali:

  • Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
  • Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  • Pengecualian kartu vaksin Covid-19
    Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

Baca Juga: Imbas Pembatalan PPKM Level 3, Vaksin Lengkap Jadi Syarat Perjalanan Saat Nataru

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x