INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah secara resmi membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak selama libur Natal dan Tahun Baru di Indonesia.
Pembatalan ini dikarenakan saat ini penyebaran Virus Covid-19 sudah terbilang ada di tingkat rendah.
Meski demikian, Pemerintah tetap menerapkan aturan perjalanan saat Nataru yang berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 soal Pencegahan serta Penanggulangan Covid-19 Pada ketika Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Pihak-pihak yang terlibat dalam bidang transportasi diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," demikian tulis aturan Inmendagri, di Jakarta, pada Jumat, 10 Desember 2021.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Kekerasan Seksual 13 Santriwati, Bintang Emon: Salah Lelaki!
Bila ditemukan adanya pelaku perjalanan yang positif Covid-19, wajib dilakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah guna mencegah adanya penularan.
Waktu isolasi akan dilakukan sesuai prosedur kesehatan serta nantinya melakukan tracing dan karantina kontak erat.