17. Nomor SK jabatan terakhir
18. Tanggal tanda tangan pada SK jabatan terakhir
19. Tanggal awal kerja
20. Tanggal akhir kerja
21. Unit kerja penempatan THK-II saat ini.
Demikian 21 data wajib yang harus dilengkapi tenaga honorer sesuai yang diris dalam SE Menpan RB untuk pendataan tenaga honorer oleh PPK agar dipernolehkan mengikuti seleksi PPPK 2022 oleh BKN.
Bagi tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat tenaga honorer untuk daftar PPPK dapat langsung melengkapi atau mempersiapkan 21 data wajib yang sudah ditentukan diatas.
Sebab data tenaga honorer akan diserahkan PPK kepada BKN maksimal pada tanggal 30 September 2022 mendatang. Jangan sampai terlewat ya!***