Catat! 21 Data Ini Wajib Dilengkapi Tenaga Honorer Agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022

- 24 Agustus 2022, 14:11 WIB
Kapan PPPK Tahap III Tahun 2022 Dibuka, Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud.
Kapan PPPK Tahap III Tahun 2022 Dibuka, Ini Kata Dirjen GTK Kemendikbud. /Kemendikbudristek

Adapun 21 data wajib yang perlu dilengkapi oleh tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK tersebut sesuai dengan SE Menpan RB yang telah dirilis pada Juli 2022 lalu.
Seperti yang dilansir dari Menpan RB dalam Berita Solo Raya, berikut ini 21 data penting yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK:

Baca Juga: Terbaru! WonderVerse Indonesia Telah Diresmikan, Sandiaga Uno: Berharap Dapat Mendorong Kepulihan Pariwisata

1. NIK tenaga honorer

2. Nomor KK

3. Nomor peserta

4. Status THK-II

5. Nama lengkap tanpa gelar

Baca Juga: Mobil Listrik BMW iX Siap Di Pasarkan di Indonesia! Penasaran? Langsung Simak Ulasan Berikut Ini

6. Kode lokasi tempat lahir

7. Nama lokasi tempat lahir

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah