Adapun 21 data wajib yang perlu dilengkapi oleh tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK tersebut sesuai dengan SE Menpan RB yang telah dirilis pada Juli 2022 lalu.
Seperti yang dilansir dari Menpan RB dalam Berita Solo Raya, berikut ini 21 data penting yang harus dilengkapi oleh tenaga honorer untuk pendataan oleh PPK:
1. NIK tenaga honorer
2. Nomor KK
3. Nomor peserta
4. Status THK-II
5. Nama lengkap tanpa gelar
Baca Juga: Mobil Listrik BMW iX Siap Di Pasarkan di Indonesia! Penasaran? Langsung Simak Ulasan Berikut Ini
6. Kode lokasi tempat lahir
7. Nama lokasi tempat lahir