Penuhi 14 syarat mutlak ini agar anda bisa mengikuti seleksi PPPK atau CPNS tahun 2022, berikut syaratnya!

- 24 Agustus 2022, 08:41 WIB

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bagi anda tenaga honorer maupun pegawai non ASN simak artikel ini untuk mengetahui syarat yang bisa anda penuhi agar bisa mengikuti seleksi PPPK atau CPNS 2022.

Perlu anda ketahui bahwa terdapat beberapa syarat mutlak bagi tenaga honorer maupun non ASN yang harus anda penuhi yang sudah diatur dalam SE dan PP yang sudah diterbitkan oleh pemerintah.

Terdapat sejumlah 14 syarat yang wajib diperhatikan oleh tenaga honorer atau non ASN agar bisa memenuhi seleksi PPPK atau CPNS 2022 karena nanti tenaga honorer akan dihapus oleh pemerintah.

Baca Juga: Link Nonton Terbaru Melalui Telegram Maupun LK21? Berikut Link Film Sayap Sayap Patah Full Movie!

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun. 2018 terkait dengan kepegawaian lingkungan pemerintah yang ada dua jenis yaitu PPPK dan PNS dilakukan paling lambat 28 November 2023.

Dari 14 syarat mutlak terdapat 9 syarat umum agar bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Dilansir dari Berita Solo Raya, berikut 9 syarat umum bagi tenaga honorer atau non ASN yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022:

Baca Juga: Harga Makin Miring! Berikut Daftar Harga Dan Spesifikasi iPhone XR Menjelang iPhone 14 Rilis, September Ini!

  1. Non ASN atau tenaga honorer yang berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  2. Non ASN atau tenaga honorer memiliki usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sedangkan paling tinggi harus memiliki umur 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  3. Non ASN atau tenaga honorer belum perna dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki ketentuan hukum tetap memiliki tindak pidana dengan pidana 2 tahun penjara atau lebih.
  4. Non ASN atau tenaga honorer belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat maupun diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri saat menjabat sebagai pegawai negeri sipil PPPK.
    Baca Juga: Dilengkapi Dengan Fitur Dan Desain Yang Semakin Apik! Spesifikasi Dan Daftar Harga Toyota Corolla Cross Hybrid

Kemudian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia serta diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

  1. Non ASN atau tenaga honorwr tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik maupun terlibat ke dalam politik praktis.
  2. Non ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat Pendidikan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai dengan syarat yang berlaku.
    Baca Juga: Tak Boleh Terlewat! Inilah Harga iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max
  3. Non ASN atau tenaga honorwr ketika melamar dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  4. Non ASN atau tenaga honorer memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  5. Persyaratan lakn untuk non ASN maupun tenaga hinirer yaktu sesuai dengan kebutuhan jabatan.
    Baca Juga: Makin Murah! Kini Series iPhone 12 (Mini, Pro, Pro Max) Dapat Dimiliki Mulai Harga 9 Jutaan! Kantongi Segera!

Selian sembilan syarat bagi tenaga honorer atau non ASN diatas masih terdapat 5 syarat bagi anda yang ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022 agar masih bisa bekerja di instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x